You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 335 Warga Tertib Antri Terima Bantuan di RPTRA Udara Segar
photo Nurito - Beritajakarta.id

335 Warga Batu Ampar Terima Bansos di RPTRA Udara Segar

Sebanyak 335 warga kurang mampu di Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (14/4), menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI sebesar Rp 500 ribu per orang. Penyaluran bantuan dilakukan di RPTRA Udara Segar oleh petugas PT Pos Indonesia.

Masing-masing mendapatkan uang tunai sebesar Rp 500 ribu

Lurah Batu Ampar, Achmad Ruslan mengatakan, agar pendistribusian berjalan lancar, tertib dan tidak ada antrean pihaknya membuat jadwal hadir bagi 335 warga penerima bantuan.  

"Total ada 335 keluarga  penerima manfaat dari enam RW. Masing-masing mendapatkan uang tunai sebesar Rp 500 ribu," katanya.

549 Warga Batu Ampar Nikmati Layanan KTP Mobil di RPTRA Udara Segar

Menurutnya, data penerima bantuan ini diterimanya dari PT Pos Indonesia, Selasa (12/4) kemarin, dan langsung dikirim ke pengurus RW dan RT untuk diteruskan ke warga penerima bantuan.

"Kami harap bantuan ini dipergunakan sebaik mungkin," ujarnya.

Een Royani (49), salah seorang penerima manfaat, mengaku sangat senang karena bantuan diterima tanpa ada potongan sedikit pun. Dia mengaku, akan memanfaatkan uang bantuan ini untuk belanja sembako.

"Alhamdulillah, bantuan ini sangat bermanfaat untuk membeli kebutuhan pokok jelang Lebaran," tuturnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye7165 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1784 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1145 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1139 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1021 personFakhrizal Fakhri